Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 20 Mei 2017

MAKALAH TEKNIK BAYI TABUNG



MAKALAH TEKNIK BAYI TABUNG

Makalah ini dibuat dalam rangka untuk tugas Biologi

Hasil gambar untuk logo sma 3 pati



Disusun oleh   :

                                                      Nama     :TRI SEPTIANDHI M.

  Kelas      : XII MIPA 5






SMA NEGERI 3 PATI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya  sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas dari mata pelajaran Biologi dengan judul  TEKNIK BAYI TABUNG
Demikianlah tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata pelajaran Biologi dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.























DAFTAR ISI

COVER.........................................................................................................................i
KATA PENGANTAR           ………………………………………………….……ii

DAFTAR ISI                          ……………………………………………………….2

BAB I PENDAHULUAN     ………………………………………………………...3
A.   Latar Belakang                 ……………………………………………………….3
B.   Rumusan Masalah            ……………………………………………………….3
C.   Tujuan Penulisan              ……………………………………………………….3

BAB II TINJAUAN PUSTAKA……………………………………………………....4

BAB III PEMBAHASAN………………………………………………………........ 5
A.    Pengertian bioteknologi dan bioteknologi modern ………………………....5
B.    Pengertian Bayi Tabung …………………….……….... .......................................5
C.    Proses Pembentukan Bayi Tabung (IVF).............................................................7
D    Factor – Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan …………........9
E.    Pandangan Agama Mengenai Hukum Bayi Tabung.................................9
F.   Dampak dari Bayi Tabung...................................................................12
G.  Gambar Bayi Tabung...........................................................................13
BAB IV PENUTUP               ……………………………………………………..........15
A.    K esimpulan                    ……………………………………………………….. ...15
B.    Saran                               ……………………………………………………….......15

DAFTAR PUSTAKA                        ……………………………………………………17







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya, yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri. Namun tidak semua pasangan suami istri bisa mempunyai keturunan sebagaimana yang diharapkan karena ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang istri tidak dapat mengandung, baik yang datang dari pihak suami maupun istri itu sendiri.
Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Atau juga menolong pasangan suami – istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang menyebabkan kemungkinan untuk tidak memperoleh keturunan. Metode bayi tabung diterapkan pertama kalinya pada tanggal 26 Juli 1978 lewat kelahiran seorang bayi asal Inggris bernama louise Brown, di RS Distrik Oldham, Manchester. Proses metode bayi tabung dilakukan oleh DR. Patrick Steptoe ini dilakukan tujuh bulan sebelum Louise lahir, tepatnya bulan November 1977, dengan cara memasukan embrio ke rahim Lesley Brown. Sejak saat itu, teknologi reproduksi yang dikenal dengan istilah In Vitro Fertilization ( IVF ) ini menjadi awal perkembangan teknologi kedokteran yang berkaitan dengan pembuahan buatan. Di Indonesia, IVF pertama kali diterapkan di RS Anak – Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta pada 1987. Teknik yang kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama, Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Bioteknologi Dan Bioteknologi Modern?
2.      Apa Pengertian Bayi Tabung?
3.      Bagaimana Proses Terbentuknya Bayi Tabung?
4.      Apa Saja Factor- Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan?
5.      Bagaimana Bayi Tabung Dalam Pandangan Agama Islam?
6.      Apa Dampak Positif Dan Dampak Negative Bayi Tabung?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Bioteknologi Dan Bioteknologi Modern.
2.      Untuk Mengetahui Pengertian Bayi Tabung.
3.      Untuk Mengetahui Proses Terbentuknya Bayi Tabung.
4.      Untuk Mengetahui Factor- Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan.
5.      Untuk Megetahui Bayi Tabung Dalam Pandangan Agama Islam.
6.      Untuk Mengetahui Dampak Positif Dan Dampak Negative Bayi Tabung.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Bioteknologi secara umum berarti meningkatkan kualitas suatu organisme melalui aplikasi teknologi. Aplikasi teknologi tersebut mampu memodifikasi peran biologis suatu organisme dengan menambahkan gen dari organisme lain atau merekayasa gen pada organisme tersebut.
Bioteknologi adalah penggunaan biokimia, mikrobiologi, dan rekayasa genetika secara terpadu yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa bagi kehidupan manusia. atau Bioteknologi juga dapat didefinisikan sebagai ilmu terapan yang menggabungkan berbagai cabang ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.
Bioteknologi Modern adalah bioteknologi menurut atau berdasar pd manipulasi atau rekayasa DNA, yang dilakukan dengan memodifikasi gen-gen spesifik serta memindahkannya pada organisme yang tidaksama seperti bakteri, tumbuhan, ataupun hewan.s
            Bayi tabung adalah bayi yang merupakan hasil pembuahan yang berlangsung di dalam tabung. Teknologi ini sebenarnya kelanjutan dari teknologi inseminasi buatan, hanya proses pembuahan pada bayi tabung terjadi di luar sedangkan inseminasi terjadi di dalam tubuh. Kedua-duanya sama-sama merupakan perkembangbiakan generatif.
Bayi tabung (test tube baby/in vitro fertilization) adalah bayi yang dihasilkan melalui proses pembuahan sel telur oleh sperma di dalam tabung laboratorium (atau cawan petri). Sel telur yang matang diambil dari indung telur (ovarium) ibu sesaat sebelum ovulasi melalui alat khusus yang dimasukkan lewat vagina. Dengan kemajuan teknologi, proses pengambilan ini tidak memerlukan operasi dan dapat dipantau secara cermat lewat gambar ultrasonografi. Sel telur yang sudah diambil lalu ditaruh dalam tabung untuk “dikawinkan” dengan sperma.

            Hasil persilangan kemudian akan disimpan dalam satu tempat persemaian yang bersuasana mirip tuba falopii, lingkungan alamiah untuk calon embrio. Dalam 2-3 hari, sel-sel calon embrio akan berkembang melalui proses penggandaan, lalu dipindahkan kembali ke rahim ibu agar tumbuh secara normal menjadi bayi. Proses selanjutnya seperti kehamilan biasa.
            Untuk meningkatkan peluang kesuksesan proses bayi tabung, sebelum pengambilan sel telur si calon ibu akan dirangsang kesuburannya melalui injeksi hormon dan stimulasi lainnya. Tujuannya agar sel telur yang dihasilkan adalah yang berkualitas terbaik dan lebih dari satu. (Dalam keadaan normal, wanita hanya menghasilkan satu sel telur untuk periode ovulasi).Pada saat yang sama, pria calon ayah juga menjalani program untuk meningkatkan kualitas spermanya. Sperma segar yang diambil dari calon ayah masih akan diseleksi untuk diambil yang terbaik.
              Siklus proses bayi tabung bisa dilakukan berkali-kali sampai berhasil. Sel telur ekstra dan sperma berkualitas yang telah diambil dapat dibekukan untuk cadangan bila percobaan pertama gagal. Tingkat keberhasilan bayi tabung bisa lebih dari 50% dalam beberapa siklus percobaan. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah usia calon ibu dan ayah. Peluang keberhasilan mengecil bila usia keduanya sudah di atas 40 tahun.



































BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian bioteknologi dan bioteknologi modern
·         Bioteknologi merupakan salah satu hasil dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Bioteknologi adalah pemanfaatan makhluk hidup untuk mengubah bahan menjadi produk dan jasa, dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah. Bioteknologi ini meliputi biologi molekuler, biokimia dan rekayasa genetika. Rekayasa genetika merupakan proses dan teknik untuk menghasilkan produk dan jasa yang melibatkan pemanfaatan mikroba. Rekayasa genetika merupakan alat yang mendasar dari bioteknologi.
·         Bioteknologi modern merupakan bioteknologi yang didasarkan pada rekayasa DNA (gen). Selain itu, memanfaatkan dasar mikrobiologi dan biokimia.

B.     Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung adalah individu atau bayi yang pembuahannya terjadi diluar tubuh wanita, dengan cara mempertemukan sel gemet betina (ovum) dengan sel jantan (spermatozoon) dalam sebuah bejana (petri disk) yang didalam bejana telah disediakan medium yang cocok (suhunya dan lembabnya) dengan didalam rahim sehingga ayigote (hasil pembuahan) yang terjadi dari dua sel tadi menjadi morulla (moerbei) dan kemudian menjadi blastuta (pelembungan).  Pada stadium blastuta calon bayi dimasukkan (diinflantasikan) dalam selaput lendir wanita yang siap untuk dibuahi dalam masa subur (sekresi). Teknik ini biasa dikenal dengan Fertilisasi in Vitro (FIV).
Jadi, bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan  sel telur wanita oleh sel sperma pria.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidakmungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan yang permanen.  Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
v  Tujuan Penemuan Bayi Tabung:
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidakmungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen.  Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.

v  Angka keberhasilan IVF dan faktor yang mempengaruhi
Faktor yang mempengaruhi kesuksesan IVF adalah usia, diagnosis infertilitas, dan riwayat obstetrik reproduksi sebelumnya. Angka keberhasilan >32% pada rata-rata semua siklus dan persentase siklus yang menghasilkan kelahiran hidup sebesar 25,6%. Usia rata-rata wanita yang melakukan ART di Amerika adalah 36 tahun. Usia wanita merupakan determinan kesuksesan IVF. Angka kesuksesan menurun pada wanita berusia > 40 tahun dibandingkan dengan wanita dengan usia lebih muda. Pada tahun 2005, angka keberhasilan IVF menghasilkan kelahiran hidup dihubungkan dengan usia ibu adalah < 35 tahun (37%), 35-37 tahun (29%), 38-40 tahun (20%), 41-42 tahun (11%), dan > 42 tahun (4%). Hal ini disebabkan oleh respon ovarium terhadap stimulasi hormon gonadotropin menurun sehingga telur yang dihasilkan untuk dilakukan IVF juga menurun dan angka implantasi per embrio yang menurun akibat kualitas telur yang kurang baik. Selain itu, risiko keguguran lebih tinggi pada wanita lebih tua.
C.    Proses Pembentukan Bayi Tabung (IVF)
        Cara pembuatan bayi tabung atau proses terjadinya bayi tabung, untuk memulai proses bayi tabung dibutuhkan tekad yang kuat mengingat prosesnya yang tidak mudah. Berikut ini adalah tahap-tahap proses bayi tabung:
1.      Dokter akan melakukan seleksi pasien terlebih dahulu, apakah masih layak untuk mengikuti program bayi tabung atau tidak. Bila layak, barulah pasien bisa masuk dan mengikuti program bayi tabung.
2.      Isteri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel – sel telurnya matang
3.      Kemudian, dilakukan stimulasi dengan merangsang indung telur si calon ibu untuk memastikan banyaknya sel telur. Karena secara alami, sel telur hanya satu. Namun untuk bayi tabung, diperlukan sel telur lebih dari satu untuk memperoleh embrio.  Pematangan sel – sel telur di pantau setiap hari melalui pemeriksaan darah isteri dan pemeriksaan ultrasonografi. Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi.  pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.
4.      Pemantauan pertumbuhan folikel berupa suatu cairan berisi sel telur di indung telur yang bisa dilihat dengan USG. Pemantau tersebut bertujuan untuk melihat apakah sel telur tersebut sudah cukup matang untuk dipanen.
5.      Menyuntikkan obat untuk mematangkan sel telur yang belum dipanen agar siap.
6.      Setelah itu dokter atau tenaga medis akan melakukan proses pengambilan sel telur untuk di proses di laboratorium. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum ( pungsi ) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi. Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada kehamilan yang normal. http

7.      Setelah dikeluarkan beberapa sel telur,
8.      Pengambilan sperma dari suami pada hari yang sama. Bagi suami yang tidak memiliki masalah dengan spermanya, maka pengambilan sperma umumnya dilakukan dari hasil masturbasi. Tapi jika ternyata ada masalah dengan sperma atau masturbasi, sperma diambil dengan cara operasi untuk mengambil sperma langsung dari buah zakar.
9.      kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik. Untuk mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik saat itu.
10.   Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18 – 20 jam kemudian dan kemudian keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel. Baru dilakukan proses pembuahan (fertilisasi) di dalam media kultur di laboratorium untuk menghasilkan embrio.       
a.       Embrio                                  b.  Embrio Berumur 2 hari
11.  Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim isteri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan. Dokter kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien.
12.  Penunjang fase luteal untuk mempertahankan dinding rahim. Pada tahap ini, biasanya dokter akan memberikan obat untuk mempertahankan dinding rahim si ibu supaya bisa terjadi kehamilan.
13.  Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.

14.  Yang terakhir, proses simpan beku embrio untuk waktu tertentu. Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.Hal ini dilakukan jika ada embrio yang lebih, sehingga bisa dimanfaatkan kembali bila diperlukan untuk kehamilan selanjutnya.





D.    Factor – Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan:
         Banyak factor yang menjadi penyebab infertilisasi sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
1.      Faktor hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi, ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia (sakit saat hubungan seksual) dan vaginismua.
2.      Faktor infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita, misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada Rahim.
3.      Faktor hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4.        Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5.      Fakror psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set spermatozoa dan  sel telur.
Untuk menghindari terjadinya gangguan kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab tersebut tersebut harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah pengobatannya.
E.     Pandangan Agama Mengenai Hukum Bayi Tabung
a.       Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) dalam Pandangan Islam
Inseminasi buatan dlihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi menjadi dua yaitu:
*      Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial
   Insemination Husband).
       Untuk inseminasi buatan pada manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan pembuahan diluar rahim (bayi tabung), maka hal ini dibolehkan asal keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah disepakati oleh para ulama.
         Diantaranya, menurut Muhammad Syaltut bahwa penghamilan itu menggunakan air mani si suami untuk isterinya maka yang demikian itu  masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang di ikuti masyarakat yang beradab.
  Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang sah, hal itu di bolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya.


           Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
Ø  Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
Ø  Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
                      Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
Ø  Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
Ø  Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
Ø  Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
Ø  Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
Ø  Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
                                 Hadist Rasululloh Saw:
                                                        لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)
*      Inseminasi buatan bukan dengan sperma suami atau lazim disebut donor, disingkat AID (Artificial Insemination Donor).
Sebaliknya, kalau inseminasi itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka di haramkan dan hukumnya sama dengan zina, sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil yang dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor adalah sebagai berikut:
a)      Firman Allah swt, dalam surat al-isra’ ayat 70
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”
b)      Surat At-Tin ayat 4
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” .
c)      Hadist Nabi Muhammad SAW
1.      لاَيَحِلُّ لِإمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِأَنْ يَسْتَقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِه
 “ Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain)” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan dipandang sohih oelh Ibnu Hibban)

d)     Kaidah Hukum Fiqih
2.      دَرْءُالْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindari mafsadat harus didahulukan atas menarik kebaikan”

2.   Hukum Anak Hasil Inseminasi buatan
a.       Hukum anak hasil inseminasi buatan dengan sperma dan sel telur pasangan suami istri:
Untuk hukum anak hasil inseminasi buatan (bayi tabung) yang sperma dan sel telurnya adalah milik pasangan suami istri adalah sah, yakni nasab anak dihubungkan kepada suami dan juga kepada ibunya yang notabene sebagai pemilik sel telur dan wanita yang telah mengandungnya
b.       Hukum anak hasil inseminasi buatan dengan cara donor sperma dari bukan pasangan suami istri:
Adapun mengenai status anak inseminasi buatan dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinahan. Kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No.1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampak memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat sebagaimana peranan agam yang cukup dominan dalam pengesahan  sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dan lain-lain. Dan negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku yakni Pancasila, UUD 1945 dan bangsa Indonesia yang religious.
c.       Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)
d.      Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)

F.     Dampak Positif Dan Negative Bayi Tabung
a.       Dampak Positif
*      Memberi harapan kepada pasangan pasutri yang lambat punya anak atau mandul.
*      Membantu orang lain yang mengidap penyakit.
*      Mampu mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki anak bagi penderita kelainan organ reproduksi ataupun lainnya
*      Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
*      Menghindari penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
*      Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
*      Tidak perlu melakukan hubungan suami istri berulang kali untuk mendapatkan anak, melainkan hanya cukup memberikan sel telur dari sang wanita dan sperma dari sang pria
b.      Dampak Negative
v  Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami (pembuahan dilakukan secara buatan). Metode pembuahan buatan ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan risiko. Adanya dugaan cacat bawaan sebagai dampak bayi tabung maupun pembuahan buatan lain dengan metode intra-cytoplasma. Artinya, dampak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat bawaan pada bayi. Cacat bawaan ini mencakup cacat yang terlihat maupun yang tidak, semisal kelainan pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya.
v  Munculnya persewaan rahim dan permasalahannya (menyewa rahim ibu yang lain). Benih istri (ovum) disewakan dengan benih suami (sperma), kemudian dimasukkan kedalam rahim wanita lain.  Kaedah ini digunakan dalam keadaan istri memiliki benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang terus, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.  
            Ovum istri disewakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan ke dalam rahim wanita lain.  Keadaan ini apabila suami mandul dan istri ada halangan atau kecacatan pada rahimnya tetapi benih istri dalam keadaan baik.
Sperma suami disewakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain.  Keadaan ini apabila keadaan istri ditimpa penyakit pada ovary dan rahimnya.
Sperma dan ovum istri disewakan., kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari suami yang sama.  Dalam keadaan ini istri yang lain sanggup mengandungkan anak suaminya dari istri yang tidak boleh hamil.
v  Bertentangan dengan kodrat dan fitrah manusia sebagai mahluk tuhan.
v  Kemajuan teknologi telah memperbudak manusia.
v  Dampak bayi tabung yang lain adalah risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin sedikit.
v  Memerlukan biaya yang cukup besar dan tentunya juga memerlukan perawatan yang intensif untuk menjaga kesehatan sang bayi tabung.
v  Tingkat keberhasilan bayi tabung masih 25% saja dan proses cukup panjang, sehingga memerlukan kesabaran yang cukup tinggi dalam proses pembuahan bayi tabung.
v  Dampak bayi tabung yang lain adalah risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin sedikit.
v  Adapun dampak negatif bayi tabung yang sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan selama proses bayi tabung. Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko menyebabkan pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Meskipun pada faktanya jarang terjadi, namun penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya pendarahan.
v  Dampak negatif bayi tabung lainnya antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5%; ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%; terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja risiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja.
v  Merupakan Tindakan Pembunuhan
Secara etika dan moral sebagian masyarakat menolak karena proses pembuahan pada bayi tabung dilakukan dengan menggunakan dengan cawan petri sehingga embrio yang diperlukan yang dimasukkan kembali kerahim, sedangkan sisanya “dibuang”.  Hak hidup embrio yang dibuang inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak yang memandang hal ini sebagai tindakan pembunuhan.
v  Status bayi dikaburkan yang sering terjadi pada penderita penyakit yang sudah tidak memiliki harapan sembuh pada janinnya lalu menyuruh dokter untuk menggugurkan kandungan dan meminta bayi lain dengan mengubah status janin dan sebagainya.
v  Percampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab ada kaitannya dengan kemahraman dan warisan.
v  Bayi tabung lahir tanpa melalui  proses tidak alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami
v  Resiko bayi tabung:
Pertama, terjadinya stimulasi indung telur yang berlebihan memungkinkan terjadinya penumpukan cairan di rongga perut dan memberikan beberapa keluhan, seperti rasa kembung, mual, muntah, dan hilangnya selera makan.
Kedua, saat pengambilan sel telur dengan jarum menimbulkan risiko terjadinya perdarahan, infeksi, dan kemungkinan jarum mengenai kandung kemih, usus, dan pembuluh darah. Dengan persiapan yang baik dan panduan teknologi ultrasonografi, keadaan tersebut umumnya dapat dihindari.
Ketiga, risiko kehamilan kembar lebih dari 2 (dua) akan meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam rahim.  Hal ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang memerlukan perawatan lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan jumlah embrio yang akan dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko tersebut.
Keempat, risiko akan keguguran dan kehamilan di luar kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio dengan panduan ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi.
Kelima, risiko lain yang timbul dapat berupa biaya yang dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam menyikapi antara harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi tabung. 
 GAMBAR PROSES BAYI TABUNG
Hasil gambar untuk gambar proses bayi tabung 








 









BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.       Inseminasi  buatan (bayi tabung) adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuatan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
2.      Proses pembuatan bayi tabung yaitu ada 2 teknik
*      Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses  di vitro (tabung) dan setelah dicampur terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
*      Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (Tuba palupi).
3.      Hukum bayi tabung dalam perspektif Islam yaitu ada beberapa hal:
·         Bayi tabung dengan sel sperma dan ovum dari pasangan suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim orang lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadaan kondisi suami istri benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk main-main), dan anak hasil inseminasi ini hukumnya sah, termasuk hubungan nasabnya.
·         Bayi tabung dengan cara sperma atau sel telur donor diharamkan dalam Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi  macam ini atau bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawianan yang sah.
·         Menyewa rahim wanita lain untuk menanam janin hasil pembuahan bayi tabung hukumnya haram menurut Islam, meskipun itu dalam bentuk apapun termasuk rahim istri kedua (madu dari istri yang punya sel telur). Sebab mudharatnya lebih banyak.
·         Apabila seorang suami punya dua istri sudah terlanjur melakukan bayi tabung, kemudian sel sperma suami dibuahkan kepada sel telur istri pertama dan karena istri pertama rahimnya berpenyakit (tidak bisa mengandung) kemudian janin ditaruh di rahim istri kedua, maka yang berhak menjadi ibu dari anak secara syar’I menjadi nasab dan mahram adalah ibu yang mengandungnya (yakni istri kedua). Ini menurut kesepakatan sebagian besar ulama’ Fikih yang melakukan Konferensi Fikih Islam tahun 1404 H.
4.      Dampak positif dan negative dari pembuatan bayi tabung adalah lebih banyak dampak negativnya. Dampak positifnya yaitu bisa membantu pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak tetapi rahim istri mengalami masalah karena beebrapa penyakit sehingga tidak bisa mengandung. Adapun dampak negatifnya yaitu bisa terjadi percampuran nasab, bertentangan dengan sunatullah, sering disalah gunakan yakni menggunakan sperma atau sel telur yang bukan pasanga suami istri, dan kehadiran anak hasil inseminasi sering menghasilkan konflik, serta bayi yang lahir dari inseminasi buatan akan kekurangan kasih sayang.

B.     Saran
Sebagai penulis, mempunyai saran kepada pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah/sperma dan bank ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat martabat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung degan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain (ibu tititpan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan atau ovum donor.























DAFTAR PUSTAKA

1.      Hanafiah, Jusuf. 1999.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC
2.      http://bayi tabung.com
5.       Corabian, P. (1997). In vitro fertilization and embrio transfer as a treatment for infertility - Technology Assessment Report. Alberta Heritage Foundation for Medical Research.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Share and Comment !!!!