MAKALAH TEKNIK BAYI TABUNG
Makalah ini dibuat dalam
rangka untuk tugas Biologi
Disusun
oleh :
Nama
:TRI SEPTIANDHI M.
Kelas
: XII MIPA 5
SMA NEGERI 3 PATI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga
penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah
ini saya susun sebagai tugas dari mata pelajaran Biologi dengan judul TEKNIK BAYI TABUNG
Demikianlah
tugas ini saya susun semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata pelajaran Biologi
dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya
untuk pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan
membangun sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan
makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
COVER.........................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR
………………………………………………….……ii
DAFTAR
ISI
……………………………………………………….2
BAB
I PENDAHULUAN ………………………………………………………...3
A.
Latar
Belakang
……………………………………………………….3
B.
Rumusan
Masalah ……………………………………………………….3
C.
Tujuan
Penulisan
……………………………………………………….3
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA……………………………………………………....4
BAB
III PEMBAHASAN………………………………………………………........ 5
A.
Pengertian
bioteknologi dan bioteknologi modern
………………………....5
B.
Pengertian
Bayi Tabung …………………….……….... .......................................5
C. Proses Pembentukan Bayi Tabung (IVF).............................................................7
D Factor –
Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan …………........9
E. Pandangan Agama Mengenai Hukum Bayi
Tabung.................................9
F.
Dampak dari Bayi Tabung...................................................................12
G.
Gambar Bayi
Tabung...........................................................................13
BAB
IV
PENUTUP
……………………………………………………..........15
A.
K esimpulan
……………………………………………………….. ...15
B.
Saran
……………………………………………………….......15
DAFTAR
PUSTAKA
……………………………………………………17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu
tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan
bersih nasabnya, yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami
istri. Namun tidak semua pasangan suami istri bisa mempunyai keturunan
sebagaimana yang diharapkan karena ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang
istri tidak dapat mengandung, baik yang datang dari pihak suami maupun istri
itu sendiri.
Saat ini program bayi tabung menjadi
salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan
suami – istri yang tidak bisa memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki
anak tanpa melakukan adopsi. Atau juga menolong pasangan suami – istri yang
memiliki penyakit atau kelainan yang menyebabkan kemungkinan untuk tidak
memperoleh keturunan. Metode bayi tabung diterapkan pertama kalinya pada
tanggal 26 Juli 1978 lewat kelahiran seorang bayi asal Inggris bernama louise
Brown, di RS Distrik Oldham, Manchester. Proses metode bayi tabung dilakukan
oleh DR. Patrick Steptoe ini dilakukan tujuh bulan sebelum Louise lahir,
tepatnya bulan November 1977, dengan cara memasukan embrio ke rahim Lesley
Brown. Sejak saat itu, teknologi reproduksi yang dikenal dengan istilah In
Vitro Fertilization ( IVF ) ini menjadi awal perkembangan teknologi kedokteran
yang berkaitan dengan pembuahan buatan. Di Indonesia, IVF pertama kali
diterapkan di RS Anak – Ibu (RSAB) Harapan Kita, Jakarta pada 1987. Teknik yang
kini disebut IVF konvensional itu berhasil melahirkan bayi tabung pertama,
Nugroho Karyanto, pada 2 Mei 1988.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Bioteknologi Dan Bioteknologi Modern?
2. Apa
Pengertian Bayi Tabung?
3. Bagaimana
Proses Terbentuknya Bayi Tabung?
4. Apa Saja
Factor- Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan?
5. Bagaimana
Bayi Tabung Dalam Pandangan Agama Islam?
6. Apa Dampak
Positif Dan Dampak Negative Bayi Tabung?
C.
Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Pengertian Bioteknologi Dan Bioteknologi Modern.
2. Untuk
Mengetahui Pengertian Bayi Tabung.
3. Untuk
Mengetahui Proses Terbentuknya Bayi Tabung.
4. Untuk
Mengetahui Factor- Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan.
5. Untuk
Megetahui Bayi Tabung Dalam Pandangan Agama Islam.
6. Untuk
Mengetahui Dampak Positif Dan Dampak Negative Bayi Tabung.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Bioteknologi
secara umum berarti meningkatkan kualitas suatu organisme melalui aplikasi
teknologi. Aplikasi teknologi tersebut mampu memodifikasi peran biologis suatu
organisme dengan menambahkan gen dari organisme lain atau merekayasa gen pada
organisme tersebut.
Bioteknologi adalah penggunaan
biokimia, mikrobiologi, dan rekayasa genetika secara terpadu yang bertujuan
untuk menghasilkan barang atau jasa bagi kehidupan manusia. atau Bioteknologi
juga dapat didefinisikan sebagai ilmu terapan yang menggabungkan berbagai
cabang ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.
Bioteknologi
Modern adalah bioteknologi menurut atau berdasar pd manipulasi atau rekayasa DNA,
yang dilakukan dengan memodifikasi gen-gen spesifik serta memindahkannya pada
organisme yang tidaksama seperti bakteri, tumbuhan, ataupun hewan.s
Bayi tabung adalah bayi
yang merupakan hasil pembuahan yang berlangsung di dalam tabung. Teknologi ini
sebenarnya kelanjutan dari teknologi inseminasi buatan, hanya proses pembuahan
pada bayi tabung terjadi di luar sedangkan inseminasi terjadi di dalam tubuh.
Kedua-duanya sama-sama merupakan perkembangbiakan
generatif.
Bayi tabung
(test tube baby/in vitro fertilization) adalah bayi yang dihasilkan melalui
proses pembuahan sel telur oleh sperma di dalam tabung laboratorium (atau cawan
petri). Sel telur yang matang diambil dari indung telur (ovarium) ibu sesaat
sebelum ovulasi melalui alat khusus yang dimasukkan lewat vagina. Dengan
kemajuan teknologi, proses pengambilan ini tidak memerlukan operasi dan dapat
dipantau secara cermat lewat gambar ultrasonografi. Sel telur yang sudah
diambil lalu ditaruh dalam tabung untuk “dikawinkan” dengan sperma.
Hasil persilangan kemudian akan disimpan dalam satu tempat persemaian yang bersuasana mirip tuba falopii, lingkungan alamiah untuk calon embrio. Dalam 2-3 hari, sel-sel calon embrio akan berkembang melalui proses penggandaan, lalu dipindahkan kembali ke rahim ibu agar tumbuh secara normal menjadi bayi. Proses selanjutnya seperti kehamilan biasa.
Hasil persilangan kemudian akan disimpan dalam satu tempat persemaian yang bersuasana mirip tuba falopii, lingkungan alamiah untuk calon embrio. Dalam 2-3 hari, sel-sel calon embrio akan berkembang melalui proses penggandaan, lalu dipindahkan kembali ke rahim ibu agar tumbuh secara normal menjadi bayi. Proses selanjutnya seperti kehamilan biasa.
Untuk meningkatkan peluang
kesuksesan proses bayi tabung, sebelum pengambilan sel telur si calon ibu akan
dirangsang kesuburannya melalui injeksi hormon dan stimulasi lainnya. Tujuannya
agar sel telur yang dihasilkan adalah yang berkualitas terbaik dan lebih dari
satu. (Dalam keadaan normal, wanita hanya menghasilkan satu sel telur untuk
periode ovulasi).Pada saat yang sama, pria calon ayah juga menjalani program
untuk meningkatkan kualitas spermanya. Sperma segar yang diambil dari calon
ayah masih akan diseleksi untuk diambil yang terbaik.
Siklus proses bayi tabung bisa dilakukan berkali-kali sampai berhasil. Sel telur ekstra dan sperma berkualitas yang telah diambil dapat dibekukan untuk cadangan bila percobaan pertama gagal. Tingkat keberhasilan bayi tabung bisa lebih dari 50% dalam beberapa siklus percobaan. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah usia calon ibu dan ayah. Peluang keberhasilan mengecil bila usia keduanya sudah di atas 40 tahun.
Siklus proses bayi tabung bisa dilakukan berkali-kali sampai berhasil. Sel telur ekstra dan sperma berkualitas yang telah diambil dapat dibekukan untuk cadangan bila percobaan pertama gagal. Tingkat keberhasilan bayi tabung bisa lebih dari 50% dalam beberapa siklus percobaan. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah usia calon ibu dan ayah. Peluang keberhasilan mengecil bila usia keduanya sudah di atas 40 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
bioteknologi dan bioteknologi modern
·
Bioteknologi
merupakan salah satu hasil dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bioteknologi adalah pemanfaatan makhluk hidup untuk mengubah bahan menjadi
produk dan jasa, dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmiah. Bioteknologi ini
meliputi biologi molekuler, biokimia dan rekayasa genetika. Rekayasa genetika
merupakan proses dan teknik untuk menghasilkan produk dan jasa yang melibatkan
pemanfaatan mikroba. Rekayasa genetika merupakan alat yang mendasar dari
bioteknologi.
·
Bioteknologi
modern merupakan bioteknologi yang didasarkan pada rekayasa DNA (gen). Selain
itu, memanfaatkan dasar mikrobiologi dan biokimia.
B. Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung adalah individu atau bayi yang
pembuahannya terjadi diluar tubuh wanita, dengan cara mempertemukan sel gemet
betina (ovum) dengan sel jantan (spermatozoon) dalam sebuah bejana (petri disk)
yang didalam bejana telah disediakan medium yang cocok (suhunya dan lembabnya)
dengan didalam rahim sehingga ayigote (hasil pembuahan) yang terjadi dari dua
sel tadi menjadi morulla (moerbei) dan kemudian menjadi blastuta (pelembungan).
Pada stadium blastuta calon bayi dimasukkan (diinflantasikan) dalam
selaput lendir wanita yang siap untuk dibuahi dalam masa subur (sekresi).
Teknik ini biasa dikenal dengan Fertilisasi in Vitro (FIV).
Jadi, bayi tabung adalah metode untuk membantu
pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan sel telur
wanita oleh sel sperma pria.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk
menolong pasangan suami istri yang tidakmungkin memiliki keturunan secara
alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan yang permanen.
Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini
diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang
menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam
dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki
pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur
oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis.
Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik
menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan
pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya
teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam
gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat
Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini
bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki
keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan
yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program
ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya
yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
v Tujuan
Penemuan Bayi Tabung:
Pada mulanya program pelayanan ini
bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidakmungkin memiliki
keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan
yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian
program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan
lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
v Angka
keberhasilan IVF dan faktor yang mempengaruhi
Faktor yang mempengaruhi kesuksesan IVF adalah usia,
diagnosis infertilitas, dan riwayat obstetrik reproduksi sebelumnya. Angka
keberhasilan >32% pada rata-rata semua siklus dan persentase siklus yang
menghasilkan kelahiran hidup sebesar 25,6%. Usia rata-rata wanita yang
melakukan ART di Amerika adalah 36 tahun. Usia wanita merupakan determinan
kesuksesan IVF. Angka kesuksesan menurun pada wanita berusia > 40 tahun
dibandingkan dengan wanita dengan usia lebih muda. Pada tahun 2005, angka
keberhasilan IVF menghasilkan kelahiran hidup dihubungkan dengan usia ibu
adalah < 35 tahun (37%), 35-37 tahun (29%), 38-40 tahun (20%), 41-42 tahun
(11%), dan > 42 tahun (4%). Hal ini disebabkan oleh respon ovarium terhadap
stimulasi hormon gonadotropin menurun sehingga telur yang dihasilkan untuk
dilakukan IVF juga menurun dan angka implantasi per embrio yang menurun akibat
kualitas telur yang kurang baik. Selain itu, risiko keguguran lebih tinggi pada
wanita lebih tua.
C.
Proses Pembentukan Bayi Tabung (IVF)
Cara pembuatan bayi tabung atau proses
terjadinya bayi tabung, untuk memulai proses bayi tabung dibutuhkan tekad yang
kuat mengingat prosesnya yang tidak mudah. Berikut ini adalah tahap-tahap
proses bayi tabung:
1.
Dokter akan
melakukan seleksi pasien terlebih dahulu, apakah masih layak untuk mengikuti
program bayi tabung atau tidak. Bila layak, barulah pasien bisa masuk dan
mengikuti program bayi tabung.
2.
Isteri
diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur
mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru
dihentikan setelah sel – sel telurnya matang
3.
Kemudian,
dilakukan stimulasi dengan merangsang indung telur si calon ibu untuk
memastikan banyaknya sel telur. Karena secara alami, sel telur hanya satu. Namun
untuk bayi tabung, diperlukan sel telur lebih dari satu untuk memperoleh
embrio. Pematangan sel – sel telur di
pantau setiap hari melalui pemeriksaan darah isteri dan pemeriksaan
ultrasonografi. Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya.
Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. pada proses ini pasien disuntikkan hormon
untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu
sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi. Proses injeksi ini
dapat mengakibatkan adanya efek samping.
4.
Pemantauan
pertumbuhan folikel berupa suatu cairan berisi sel telur di indung telur yang
bisa dilihat dengan USG. Pemantau tersebut bertujuan untuk melihat apakah sel
telur tersebut sudah cukup matang untuk dipanen.
5.
Menyuntikkan
obat untuk mematangkan sel telur yang belum dipanen agar siap.
6.
Setelah itu
dokter atau tenaga medis akan melakukan proses pengambilan sel telur untuk di
proses di laboratorium. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum
( pungsi ) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi. Selama masa
subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut akan
berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma pada
kehamilan yang normal. http
7.
Setelah
dikeluarkan beberapa sel telur,
8.
Pengambilan
sperma dari suami pada hari yang sama. Bagi suami yang tidak memiliki masalah
dengan spermanya, maka pengambilan sperma umumnya dilakukan dari hasil
masturbasi. Tapi jika ternyata ada masalah dengan sperma atau masturbasi,
sperma diambil dengan cara operasi untuk mengambil sperma langsung dari buah
zakar.
9.
kemudian sel
telur tersebut dibuahi dengan sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya
dan dipilih yang terbaik. Untuk mendapatkan kehamilan, satu sel
sperma harus bersaing dengan sel sperma yang lain. Sel Sperma yang kemudian
berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel sperma dengan kualitas terbaik
saat itu.
10.
Sel telur
dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di
dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18 – 20 jam kemudian dan kemudian
keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel. Baru dilakukan proses
pembuahan (fertilisasi) di dalam media kultur di laboratorium untuk
menghasilkan embrio.
a. Embrio b. Embrio Berumur 2 hari
11.
Embrio yang
berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam
rahim isteri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan. Dokter
kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem
reproduksi si pasien.
12. Penunjang
fase luteal untuk mempertahankan dinding rahim. Pada tahap ini, biasanya dokter
akan memberikan obat untuk mempertahankan dinding rahim si ibu supaya bisa
terjadi kehamilan.
13. Jika dalam
waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi,
dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian
dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
14. Yang
terakhir, proses simpan beku embrio untuk waktu tertentu. Sebelumnya suami akan
menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat
ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan
secara hati-hati oleh para tenaga medis.Hal ini dilakukan jika ada embrio yang
lebih, sehingga bisa dimanfaatkan kembali bila diperlukan untuk kehamilan
selanjutnya.
D. Factor –
Factor Yang Mempengaruhi Bayi Tabung Diadakan:
Banyak factor yang menjadi penyebab
infertilisasi sehingga pasangan suami istri tidak mempunyai anak, antara lain:
1. Faktor
hubungan seksual, yaitu frekuensi yang tidak teratur (mungkin terlalu sering
atau terlalu jarang), gangguan fungsi seksual pria yaitu disfungsi ereksi,
ejakulasi dini yang berat, ejakulasi terhambat, ejakulasi retrograde (ejakulasi
ke arah kandung kencing), dan gangguan fungsi seksual wanita yaitu dispareunia
(sakit saat hubungan seksual) dan vaginismua.
2. Faktor
infeksi, berupa infeksi pada sistem seksual dan reproduksi pria maupun wanita,
misalnva infeksi pada buah pelir dan infeksi pada Rahim.
3. Faktor
hormon, berupa gangguan fungsi hormon pada pria maupun wanita sehingga
pembentukan sel spermatozoa dan sel telur terganggu.
4.
Faktor fisik, berupa benturan atau temperatur atau tekanan pada buah pelir
sehingga proses produksi spermatozoa terganggu.
5. Fakror
psikis, misalnya stress yang berat sehingga mengganggu pembentukan set
spermatozoa dan sel telur.
Untuk menghindari terjadinya
gangguan kesuburan pada pria maupun wanita, maka faktor-faktor penyebab
tersebut tersebut harus dihindari. Tetapi kalau gangguan kesuburan telah
terjadi, diperlukan pemeriksaan yang baik sebelum dapat ditentukan langkah
pengobatannya.
E. Pandangan Agama Mengenai Hukum Bayi Tabung
a. Hukum Inseminasi Buatan (Bayi
Tabung)
Hukum Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) dalam Pandangan Islam
Inseminasi buatan dlihat dari asal
sperma yang dipakai dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Inseminasi
buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial
Insemination Husband).
Untuk inseminasi buatan pada manusia
dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian
disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan pembuahan diluar
rahim (bayi tabung), maka hal ini dibolehkan asal keadaan suami dan istri
tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan. Hal ini telah
disepakati oleh para ulama.
Diantaranya, menurut Muhammad Syaltut
bahwa penghamilan itu menggunakan air mani si suami untuk isterinya maka yang
demikian itu masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang di ikuti
masyarakat yang beradab.
Terlepas dari itu semua,
asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang sah, hal itu di
bolehkan, sehingga anak yang lahir adalah anak yang sah dan jelas ibu bapaknya.
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa
bayi tabung itu halal, yaitu:
Ø Sperma
tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya
kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
Ø Sperma si
suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau
langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Sebaliknya, Ada 5 hal
yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
Ø Sperma yang
diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang
bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
Ø Indung telur
yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak
lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
Ø Sperma dan
indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri,
kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung
persemaian benih mereka tersebut.
Ø Sperma dan
indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
Ø Sperma dan
indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya,
kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Hadist
Rasululloh Saw:
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ
بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal
bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya
(sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat
Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)
Inseminasi
buatan bukan dengan sperma suami atau lazim disebut donor, disingkat AID (Artificial
Insemination Donor).
Sebaliknya,
kalau inseminasi itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka di
haramkan dan hukumnya sama dengan zina, sebagai akibat hukumnya, anak hasil
inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Dalil yang
dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor adalah
sebagai berikut:
a)
Firman Allah
swt, dalam surat al-isra’ ayat 70
“Dan
Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan
dan di lautan[862], kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang
Telah kami ciptakan.”
b)
Surat At-Tin
ayat 4
“Sesungguhnya
kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” .
c)
Hadist Nabi
Muhammad SAW
1.
لاَيَحِلُّ لِإمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَوْمِ
الْأَخِرِأَنْ يَسْتَقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِه
“
Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan
airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain)” (HR Abu Dawud,
Tirmidzi, dan dipandang sohih oelh Ibnu Hibban)
d)
Kaidah Hukum
Fiqih
2.
دَرْءُالْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindari mafsadat harus didahulukan atas menarik kebaikan”
2.
Hukum Anak
Hasil Inseminasi buatan
a.
Hukum anak
hasil inseminasi buatan dengan sperma dan sel telur pasangan suami istri:
Untuk hukum anak hasil inseminasi
buatan (bayi tabung) yang sperma dan sel telurnya adalah milik pasangan suami
istri adalah sah, yakni nasab anak dihubungkan kepada suami dan juga kepada
ibunya yang notabene sebagai pemilik sel telur dan wanita yang telah
mengandungnya
b. Hukum anak hasil inseminasi buatan
dengan cara donor sperma dari bukan pasangan suami istri:
Adapun mengenai status anak
inseminasi buatan dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah
tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan
perzinahan. Kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No.1
tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah” maka tampak memberi pengertian bahwa anak hasil
inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah.
Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini,
terlihat sebagaimana peranan agam yang cukup dominan dalam pengesahan
sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya
perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena
agama melarangnya, dan lain-lain. Dan negara kita tidak mengizinkan inseminasi
buatan dengan donor sperma atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan
hukum yang berlaku yakni Pancasila, UUD 1945 dan bangsa Indonesia yang
religious.
c.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika
turun ayat li’an :
“Siapa saja
perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari
kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah
tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang
mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan
tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan
orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad
Darimi)
d.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja
yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak)
bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari
Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu
Majah)
F.
Dampak Positif Dan Negative Bayi
Tabung
a.
Dampak
Positif
Memberi
harapan kepada pasangan pasutri yang lambat punya anak atau mandul.
Membantu
orang lain yang mengidap penyakit.
Mampu
mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki anak bagi penderita kelainan
organ reproduksi ataupun lainnya
Memberikan
harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
Menghindari
penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan
terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
Menuntut
manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
Tidak perlu
melakukan hubungan suami istri berulang kali untuk mendapatkan anak, melainkan
hanya cukup memberikan sel telur dari sang wanita dan sperma dari sang pria
b. Dampak Negative
v Pada program bayi tabung proses pembuahan terjadi secara tidak alami
(pembuahan dilakukan secara buatan). Metode pembuahan buatan ini tidak menutup
kemungkinan menimbulkan risiko. Adanya dugaan cacat bawaan sebagai dampak bayi
tabung maupun pembuahan buatan lain dengan metode intra-cytoplasma. Artinya,
dampak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat bawaan pada bayi. Cacat
bawaan ini mencakup cacat yang terlihat maupun yang tidak, semisal kelainan
pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya.
v Munculnya
persewaan rahim dan permasalahannya (menyewa rahim ibu yang lain). Benih istri
(ovum) disewakan dengan benih suami (sperma), kemudian dimasukkan kedalam rahim
wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan istri memiliki benih yang
baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang terus, akibat
penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
Ovum istri disewakan dengan sperma
lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan ke dalam rahim wanita lain.
Keadaan ini apabila suami mandul dan istri ada halangan atau kecacatan pada
rahimnya tetapi benih istri dalam keadaan baik.
Sperma suami
disewakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita
lain. Keadaan ini apabila keadaan istri ditimpa penyakit pada ovary dan
rahimnya.
Sperma dan
ovum istri disewakan., kemudian dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari
suami yang sama. Dalam keadaan ini istri yang lain sanggup mengandungkan
anak suaminya dari istri yang tidak boleh hamil.
v Bertentangan dengan kodrat dan
fitrah manusia sebagai mahluk tuhan.
v Kemajuan
teknologi telah memperbudak manusia.
v Dampak bayi tabung yang lain adalah risiko bayi terlahir kembar. Pada
proses bayi tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus.
Dari beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di
dalam rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika
ini terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan
semakin sedikit.
v Memerlukan
biaya yang cukup besar dan tentunya juga memerlukan perawatan yang intensif
untuk menjaga kesehatan sang bayi tabung.
v Tingkat
keberhasilan bayi tabung masih 25% saja dan proses cukup panjang, sehingga
memerlukan kesabaran yang cukup tinggi dalam proses pembuahan bayi tabung.
v Dampak bayi
tabung yang lain adalah risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi tabung,
pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari beberapa sel
telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam rahim.
Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini terjadi,
peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin sedikit.
v Adapun
dampak negatif bayi tabung yang sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu
dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan
selama proses bayi tabung. Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko
menyebabkan pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up).
Meskipun pada faktanya jarang terjadi, namun penggunaan jarum khusus yang
dimasukkan ke dalam rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka
peluang terjadinya pendarahan.
v Dampak
negatif bayi tabung lainnya antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan
ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5%; ibu terserang infeksi, rhumatoid
arthritis (lupus), serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%;
terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi
dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya,
terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga
dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus
dikeluarkan. Hanya saja risiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1%
saja.
v Merupakan Tindakan Pembunuhan
Secara etika dan moral sebagian masyarakat menolak karena proses pembuahan
pada bayi tabung dilakukan dengan menggunakan dengan cawan petri sehingga
embrio yang diperlukan yang dimasukkan kembali kerahim, sedangkan sisanya
“dibuang”. Hak hidup embrio yang dibuang inilah yang dipermasalahkan,
sebab banyak yang memandang hal ini sebagai tindakan pembunuhan.
v Status bayi dikaburkan yang sering
terjadi pada penderita penyakit yang sudah tidak memiliki harapan sembuh pada
janinnya lalu menyuruh dokter untuk menggugurkan kandungan dan meminta bayi
lain dengan mengubah status janin dan sebagainya.
v Percampuran nasab, padahal islam
sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab
ada kaitannya dengan kemahraman dan warisan.
v Bayi tabung lahir tanpa
melalui proses tidak alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan
yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai
dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami
v Resiko bayi tabung:
Pertama, terjadinya
stimulasi indung telur yang berlebihan memungkinkan terjadinya penumpukan
cairan di rongga perut dan memberikan beberapa keluhan, seperti rasa kembung,
mual, muntah, dan hilangnya selera makan.
Kedua, saat pengambilan sel telur dengan jarum
menimbulkan risiko terjadinya perdarahan, infeksi, dan kemungkinan jarum
mengenai kandung kemih, usus, dan pembuluh darah. Dengan persiapan yang baik
dan panduan teknologi ultrasonografi, keadaan tersebut umumnya dapat dihindari.
Ketiga, risiko kehamilan kembar lebih dari
2 (dua) akan meningkat dengan banyaknya embrio yang dipindahkan ke dalam
rahim. Hal ini akan memberikan risiko akan persalinan prematur yang
memerlukan perawatan lama. Dengan mempertimbangkan usia istri dan pembatasan
jumlah embrio yang akan dipindahkan ke dalam rahim dapat mengurangi risiko
tersebut.
Keempat, risiko akan keguguran dan kehamilan
di luar kandungan. Melalui pemberian hormon dan pemindahan embrio dengan
panduan ultrasonografi, keadaan tersebut diharapkan tidak terjadi.
Kelima, risiko lain yang timbul dapat
berupa biaya yang dikeluarkan, kelelahan fisik, dan stres emosional dalam
menyikapi antara harapan dan kenyataan yang terjadi selama mengikuti bayi
tabung.
GAMBAR PROSES BAYI TABUNG
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Inseminasi
buatan (bayi tabung) adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuatan yang
dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan
dengan bantuan ilmu kedokteran.
2.
Proses
pembuatan bayi tabung yaitu ada 2 teknik
Fertilazation
in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri
kemudian diproses di vitro (tabung) dan setelah dicampur terjadi
pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
Gamet Intra
Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum
istri dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran
telur (Tuba palupi).
3.
Hukum bayi
tabung dalam perspektif Islam yaitu ada beberapa hal:
·
Bayi tabung
dengan sel sperma dan ovum dari pasangan suami istri sendiri dan tidak
ditransfer embrionya ke dalam rahim orang lain (ibu titipan) diperbolehkan
Islam, jika keadaan kondisi suami istri benar-benar memerlukannya (ada
hajat, jadi bukan untuk main-main), dan anak hasil inseminasi ini hukumnya sah,
termasuk hubungan nasabnya.
·
Bayi tabung
dengan cara sperma atau sel telur donor diharamkan dalam Islam. Hukumnya
sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini atau
bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawianan yang
sah.
·
Menyewa
rahim wanita lain untuk menanam janin hasil pembuahan bayi tabung hukumnya
haram menurut Islam, meskipun itu dalam bentuk apapun termasuk rahim istri
kedua (madu dari istri yang punya sel telur). Sebab mudharatnya lebih banyak.
·
Apabila
seorang suami punya dua istri sudah terlanjur melakukan bayi tabung, kemudian
sel sperma suami dibuahkan kepada sel telur istri pertama dan karena istri
pertama rahimnya berpenyakit (tidak bisa mengandung) kemudian janin ditaruh di
rahim istri kedua, maka yang berhak menjadi ibu dari anak secara syar’I menjadi
nasab dan mahram adalah ibu yang mengandungnya (yakni istri kedua). Ini menurut
kesepakatan sebagian besar ulama’ Fikih yang melakukan Konferensi Fikih Islam
tahun 1404 H.
4.
Dampak
positif dan negative dari pembuatan bayi tabung adalah lebih banyak dampak
negativnya. Dampak positifnya yaitu bisa membantu pasangan suami istri yang
ingin mempunyai anak tetapi rahim istri mengalami masalah karena beebrapa
penyakit sehingga tidak bisa mengandung. Adapun dampak negatifnya yaitu bisa
terjadi percampuran nasab, bertentangan dengan sunatullah, sering disalah
gunakan yakni menggunakan sperma atau sel telur yang bukan pasanga suami istri,
dan kehadiran anak hasil inseminasi sering menghasilkan konflik, serta bayi
yang lahir dari inseminasi buatan akan kekurangan kasih sayang.
B.
Saran
Sebagai penulis, mempunyai saran
kepada pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah/sperma dan bank
ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan UUD 1945,
juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat
martabat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi tanpa perlu adanya
perkawinan.
Pemerintah hendaknya hanya
mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung degan sel sperma dan ovum suami
istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain (ibu
tititpan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi
hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada
manusia dengan sperma dan atau ovum donor.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Hanafiah,
Jusuf. 1999.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC
4. lAnonim.2010.”http://health.kompas.com/read/2010/06/16/16150036/Kapan.Perlu.Program.Bayi.Tabung”.
5. Corabian,
P. (1997). In vitro fertilization and embrio transfer as a treatment for
infertility - Technology Assessment Report. Alberta Heritage Foundation for
Medical Research.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Share and Comment !!!!